Melihat skala kegiatan-kegiatan komunitas ini yang terhitung tidak kecil dan besarnya animo para diaspora, maka dicapai kesepakatan diperlukannya pembentukan payung hukum komunitas ini. Sebagai permulaan, dibentuklah Asosiasi atau Paguyuban, dengan nama PAGUYUBAN NGUMPULKE BALUNG PISAH-JAVANESE DIASPORA pada tanggal 23 April 2016.
Paguyuban ini berkedudukan di Yogyakarta dibantu oleh para koordinator dari masing-masing negara dimana komunitas diaspora Jawa banyak berada, yaitu: Malaysia, Singapura, Kaledonia Baru, Belanda dan Suriname.